Baznas kota Bima dan Perda no 1 tahun 2018
07/02/2026 | Penulis: Agus Mawardi
Zakat Profesi dan Baznas kota Bima
Pemotongan Zakat ASN bukan oleh Baznas, Perda Zakat akan direkomendasikan dievaluasi.
Komisi I DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima sebagai upaya klarifikasi sekaligus penegasan atas isu yang berkembang di masyarakat terkait mekanisme pemotongan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat kerja tersebut berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kota Bima dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, SE. Turut hadir dalam rapat tersebut para anggota Komisi I, yakni Abdul Rabbi, Amiruddin, Muhammad Amin, dan Edi, bersama jajaran BAZNAS Kota Bima.
BAZNAS juga menegaskan bahwa lembaganya tidak melakukan pemotongan gaji ASN, melainkan hanya berperan sebagai lembaga penerima, pengelola, dan penyalur dana zakat, infak, dan sedekah.
Oleh karena itu, jumlah zakat yang disalurkan dapat berbeda-beda pada setiap ASN, sesuai dengan besaran gaji bersih masing-masing. Variasi nominal tersebut merupakan konsekuensi perbedaan penghasilan, bukan kebijakan sepihak atau perlakuan yang tidak adil.
BAZNAS Kota Bima menegaskan bahwa mekanisme teknis penyaluran zakat melalui sistem penggajian, apabila dilakukan, merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, BAZNAS hanya menerima dan mengelola dana zakat yang telah disalurkan melalui mekanisme tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Bima menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang selama ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan telah menunaikan zakat. Dana yang terhimpun telah disalurkan melalui berbagai program sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Komisi I DPRD Kota Bima menegaskan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat dan ASN memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak keliru terkait pengelolaan zakat.
Komisi I juga mendorong BAZNAS untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Rapat kerja ini menjadi komitmen bersama antara DPRD Kota Bima dan BAZNAS Kota Bima untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan secara amanah, profesional, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berita Lainnya
BNI Cabang Bima Siap Perkuat Sinergi Pengelolaan ZIS Bersama BAZNAS Kota Bima
Pendistribusian 500 paket Zakat Fitrah dan bantuan tunai tahun 2026
Sosialisasi dan Pembinaan UPZ Masjid/Musholla se-kota Bima tahun 2026
Kapolres Bima Kota dan BAZNAS Perkuat Sinergi, Dorong Optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Kesejahteraan Masyarakat
PENDISTRIBUSIAN UMKM BINAAN BAZNAS KOTA BIMA
Pendistribusian zakat konsumtif guru sukarela
BANTUAN EKONOMI PRODUKTIF BAZNAS KOTA BIMA SOLUSI MEMPERSEMPIT GERAK PRAKTEK RINTENIR
BNI Perkuat Digitalisasi Filantropi, Dukung Gerakan Infak dan Sedekah BAZNAS Kota Bima Lewat QRIS
Pendistribusian biaya kesehatan tahan 2025
Pendistribusian Zakat Konsumtif tenaga honorer kesehatan tahun 2025
Donor Darah dan pemeriksaan kanker Rahim Baznas kota Bima tahun 2025
BAZNAS Kota Bima Salurkan Bantuan Produktif untuk 135 Penerima, Diperkuat Koperasi Syariah “Amanah Sejahtera kemitraan”
RAKORDA BAZNAS NTB TAHUN 2025
BNI BERBAGI BERSAMA BAZNAS KOTA BIMA
Safari Ramadhan Baznas kota Bima bersama pemerintah kota Bima 1447 H/2026 M

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bima.
Lihat Daftar Rekening →